AIR KENCING UNTA, NAJIS APA TIDAK?

KAJIAN FIQIH SINGKAT & MANFAAT MEDIS URINE UNTA

Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D.
Direktur Halal Centre, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan berita salah satu tokoh masyarakat yang meminum urine (air kencing) unta. Beberapa anggota masyarakat ada yang mencibir, namun tidak sedikit pula yang justeru mengacungkan ibu jari tanda memuji. Ada yang berpendapat urine unta itu menjijikkan, namun ada pula yang berkeyakinan bahwa ada unsur obat pada cairan urine tersebut. Lalu bagaimana sesungguhnya Islam memandang urine unta ini? Najis apa tidak, halal apa tidak?

AIR KENCING UNTA, NAJIS APA TIDAK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tengok pendapat dari para ulama:

Bagaimana sebenarnya hukum air kencing binatang yang halal dagingnya (unta termasuk dalam kelompok ini), najis apa tidak?

a. Pendapat pertama: TIDAK NAJIS
Para ulama yang bermadzhab Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari Madzhab Syafi’iyah (Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Ibnu Huzaimah, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani, dll.) berpendapat bahwa air kencing binatang yang dagingnya halal adalah tidak najis.
Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Sebelum masjid dibangun, Nabi Shalallahu’alaihi wasalam shalat di kandang kambing.”
(HR. Bukhari)

Dari Anas berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi Shalallahu’alaihi wasalam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi Shalallahu’alaihi wasalam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir bin Samurah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam, “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu.” Dia bertanya lagi, “Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya boleh.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak.” (HR. Muslim)

Ketiga hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa air kencing binatang yang dagingnya halal itu adalah tidak najis.

b. Pendapat kedua: NAJIS
Para ulama yang bermadzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa air kencing binatang yang dagingnya (termasuk unta) halal adalah najis.

Qadhi Husain (salah satu ulama Syafi’iyah) berkata:
“Menurut madzhab kami, apa yang keluar darinya seperti air kencing atau kotoran adalah najis, baik itu dari binatang yang dagingnya halal maupun yang dagingnya haram, baik itu kotoran burung, maupun bukan burung.“

Dalil-dalil yang dipakai adalah dalil keumuman kenajisan air kencing sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah berkata, “Seorang Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya.

Maka Nabi  Shalallahu’alaihi wasalam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.”
(HR. Bukhari)

Dari Anas, beliau berkata, Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam bersabda : “Bersihkan dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing (yang tidak dibersihkan).“
(HR. Daruquthni)

KESIMPULAN:

Dapat dilihat dari kedua pendapat ulama di atas bahwa yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing binatang yang dagingnya halal adalah tidak najis alias suci.
________________

Sumber: https://t.me/halalclass

Photo of author

Thoha Firdaus

Seorang yang suka mengajar, nulis di blog, buat video youtube, mencari hal yang baru.

Facebook Twitter Instagram Youtube

PENTING: Bantu kami memblokir iklan yang berbau sensitif dan pornografi dengan mengirimkan screenshot ke email: mail[et]thoha.id.

Tinggalkan komentar