HUKUM KONDANGAN (Hukum Menghadiri Undangan Sesuai Kondisi Kekinian)

✍🏻 (Ditulis berdasarkan materi yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, MA hafidzohullohHak muslim atas muslim ada enam. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wassalam:

«حق المسلم على المسلم ست : إذا لقيته فسلم عليه، وإذا دعاك فأجبه، وإذا استنصحك فانصح له، وإذا عطس فحمد الله فسمته، وإذا مرض فعده وإذا مات فاتبعه »
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.“(HR. Muslim).
Hak yang kedua pada hadits diatas adalah apabila engkau diundang maka penuhilah undangannya. Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman  dalam QS Al Ahzab : 53
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. ………..” (QS Al Ahzab : 53).
[1228] Maksudnya, pada masa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wassalam pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wassalam lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
Perhatikan penggalan ini : “bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan“. Kita diperintahkan segera pulang bila sudah selesai makan dan jangan memperpanjang obrolan. Ini etika. Berarti SMP (Sudah Makan Pulang) itu ada etikanya. Jangan lama-lama. Karena praktek seperti itu mengganggu Nabi. Dan beliau Shollallohu ‘Alaihi Wassalam malu menyuruh kalian pulang. Dan ini kadang-kadang kurang diperhatikan oleh orang-orang yang bertamu. Sudah makan, sudah kenyang masih nunggu lagi.. buah-buahannya belum keluar ..dsb…atau sudah ngobrol sudah selesai segeralah pulang.
Bila sudah selesai segeralah keluar berpamitan pada tuan rumah. Karena tuan rumah yang masih punya rasa malu tidak mungkin menyuruh tamu untuk pulang. Dengan bilang : “Apa maning, uwis?” (Apa lagi keperluannya, sudah?). Tidak mungkin yang masih punya rasa malu berkata demikian itu. Seharusnya yang tahu diri adalah tamu. Kenapa demikian? karena tuan rumah punya banyak urusan. Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam punya keluarga, punya anak, punya istri, kemudian Beliau juga punya kesibukan, Dan ini bukan hanya urusan Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam, termasuk juga untuk orang-orang yang lain. Apalagi untuk orang yang sangat sibuk.
“Ustad sibuk ya, ?..
“iya..
“ustad sibuk ya, ?
“..iya..
sudah tahu lagi sibuk, ngajak ngobrol terus…Saya kalau ba’da Maghrib akan ngisi kajian, habis Ashar adalah waktu yang mahal. Karena itu detik-detik terakhir untuk mempersiapkan materi nanti. Mohon dimaklumi karena ilmunya masih di buku. Jadi kalau mau ngisi pengajian harus buka buku. Karena ilmunya masih diluar kepala. Kalau orang yang ilmunya didalam kepala, begitu ngisi kajian langsung ngisi saja tidak perlu baca buku.
Sedangkan saya ilmunya masih diluar kepala. Dan buku yang dibaca tidak cukup satu buku, perlu buku ini, buku itu, kadang sampai belasan buku supaya materinya lengkap, mater inya tertata. Nah kalau ba’da Maghrib mau ngisi, tau-tau ba’da ashar , atau detik-detik terakhir itu ada tamu, Ya Alloh…itu luar biasa….ditemoni (ditemui) waktunya akan habis, nggak ditemoni tamu harus dihormati…sulit. Makanya kalau ada orang hendak mampir sebaiknya sms dulu, nanti kita carikan waktu yang kira-kira enak. Dan kadang ketika sudah dijawab ya silahkan datang, tetapi dibatasi waktu jam sekian sampai jam sekian..silahkan datang jam 04.00-04.30.Deneng ustade pelit temen. (Kok ustad nya pelit amat) Maklum saja, habis itu ada tamu yang lain. Jam 04.30 -05.00 ada tamu yang lainnya. Trus habis jam 5 ngapain ustad? Ya kan saya belum mandi..apa terima tamu sampai maghrib, terus mandinya kapan..Belum mempersiapkan anak-anak yang punya ini punya itu. Apalagi kalau ba’da subuh, karena ba’da subuh itu waktu yang sangat padat untuk mengecek hafalan Al Qur’an anak-anak. Anak saya tiga, harus dicek hafalannya, setiap habis subuh satu anak dijatah 20 menitan. Kalau ada tamu seperempat jam saja, ada satu anak akan kehilangan waktu.
Jadi, saya bukan bicara tentang saya, tetapi bicara tentang semuanya. Kalau bertamu itu secukupnya. Makanya saya suka sekali dengan tamu-tamu yang to the point.Contohnya begini:
A:  Assalamualaikum..ustad
B:  Waalaikum salam..
A:  Ustad, yang pertama, kedatangan saya, ziaroh silaturahmi..yang kedua…..bla..bla..bla (to the point)To the point itu tamu yang paling saya suka, daripada ngobrol ngalor ngidul gak jelas arahnya mau kemana, bingung..
A:  To the point ustad..saya punya pertanyaan.
B:  oya apa…
A:  Tiga pertanyaan..satu..bla…bla..bla…yang kedua..bla…bla..bla…yang ketiga bla..bla..bla..
B:   jawabannya begini……dst.sudah.alhamdulillah.Enak, ini terjadi pada zaman Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam, duduk dengan orang soleh itu enak karena membuat hati nyaman. Nah kadang-kadang kenyamanan hati itu melupakan posisi si tuan rumah. Jadi kalau bertamu maka hendaknya mengetahui waktu, situasi dan kondisi tuan rumah.Jadi berdasarkan QS Al Ahzab ayat 53 tadi, maka dapat disimpulkan bahwa  bila diundang hendaklah memenuhi undangan.

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN

Para Ulama membagi jenis undangan menjadi dua.
1.  Undangan pernikahan (Walimatul Ursy)

2.  Undangan selain pernikahan (Contohnya yaitu undangan RT, undangan sunatan, undangan pengajian..undangan syukuran, undangan rapat..dll.)

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa jika jenis undangannya nikahan maka hukumnya wajib memenuhi undangan tersebutSelain undangan pernikahan maka hukumnya sunnah.

Kenapa hukumnya dibedakan undangan pernikahan dengan undangan yang lain?

Para ulama membedakan hukum undangan tersebut berdasarkan sebuah dalil. Dalilnya adalah hadits-hadists Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam yang secara spesifik memerintahkan kita dan secara tegas untuk menghadiri undangan pernikahan, dan ancaman untuk orang yang tidak menghadirinya. Jadi pertama perintah, tegas, dan yang kedua ancaman, kalau tidak hadir maka engkau …
Ini hanya berlaku pada undangan pernikahan saja, sementara undangan yang lainnya tidak ada, sifatnya cuma anjuran. Dari sinilah kemudian para ulama membedakan antara hukum menghadiri undangan pernikahan dan undangan yang selainnya. Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه
“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umarradliyallaahu ‘anhuma]

Ini perintah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam. Dan dalam ilmu ushul fikih perintah itu secara atsar menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan itu hukumnya wajib. Kecuali ada dalil lain. Ini perintah yang tegas.

Hadist ke 2: Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ

 ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» روه البخرى

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa sesungguhnya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Seburuk buruk makanan adalah makanan walimah (pesta) dimana yang diundang hanyalah orang orang kaya sedangkan orang orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya”. (H.R. Bukhari)

Dari hadist di atas disebutkan bahwa diantara makanan yang terburuk adalah makanan yang disajikan di dalam walimah. Kenapa makanan terburuk, biasanya kan makanan walimah itu enak-enak. Jarang-jarang orang mengadakan walimatul ursy cuma pakai sayur kangkung. Minimal telor, paling minim itu ayam walaupun dipotongnya kecil-kecil, atau telor puyuh tetapi lebih banyak kentangnya. Tapi kan istimewa. Lalu kenapa dikatakan makanan yang terburuk adalah makanan yang disajikan di dalam walimah? Apa alasannya?

Alasannya adalah karena di dalam walimah tersebut rata-rata yang diundang adalah orang kaya. Sedangkan orang miskin tidak diundang. Rata-rata (umumnya), seperti itu. Kenapa kira-kira yang miskin tidak diundang tetapi yang kaya diundang? Jawabannya adalah karena faktor amplop (uang).

Karena kalau ada orang mau mengadakan walimah dia berpikir untuk balik modal. Kalau yang diundang miskin-miskin, amplopnya sedikit. Kalau ditempat kita amplop kan tidak ketahuan, karena dimasukkan dalam kotak. Pas dibuka isinya cuma Rp. 1000 (uang bergambar orang pegang golok). Kalau cuma nyumbang seribu sementara yang diundang 100 orang miskin semuanya ngamplopi 1.000 berarti cuma dapat seratus ribu. Kalau yang diundang orang kaya satu orang ngasih seratus ribu kan sudah bisa dikalkulasikan.

Padahal orang kaya itu sebenarnya dirumahnya sudah banyak makanan yang seperti itu. Bahkan ada orang kaya yang komentar, yah makanannya cuma seperti ini, sehingga makannya sedikit. Jaim (jaga imej). Kalau saya pribadi ketika lapar ya makan saja, ngapain jaim-jaim. Dan ada sebagian orang makannya sengaja disisakan supaya tidak terlihat gragas (rakus). Makan saja, habiskan, tidak usah malu-malu, mubadzir.

Rata-rata yang diundang adalah orang kaya, padahal orang kaya tidak terlalu butuh karena setiap hari dia makan. Justru yang butuh adalah orang-orang miskin. Orang-orang miskin yang jarang makan makanan yang seperti itu. maka ini adalah anjuran dari Nabi, isyarat dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam bahwa kalau kita mengadakan walimah, kalau ingin barokah maka perbanyaklah undang orang-orang miskin. Orang-orang miskin yang soleh-soleh tentunya, syukur-syukur yang soleh-soleh walaupun miskin tidak soleh tidak apa-apa, syukur-syukur sudah dikasih nasehat supaya dia mau sholat, dst.

Itulah yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk kita undang. Dan *tidak harus ngasih amplop, tidak harus*. Ada sebagian orang, subhanalloh.. ini kejadiannya ketika di Blitar. Kalau pamitan habis kondangan kan ada salaman, trus ada amplop, nah ada satu yang hadir, lupa gak bawa amplop, ketika salaman kan kosong itu. kemudian dia bilang.. “eh..amplopnya jatuh”..

Kalau di daerah jawa timur itu malah lebih vulgar.. kalau kita berkunjung menghadiri walimah, itu ada juru tulisnya. Juru tulis itu tugasnya adalah mencatatat isi amplop atau bawaan setiap pengunjung yang hadir. tujuannya kalau nanti sang tamu mengadakan hajatan maka akan dibalas serupa sesuai dengan jumlah yang diterimanya. Misal si A ngasih amplopnya 20 ribu maka besoknya ketika si A hajatan akan dibalas 20 ribu juga. Si B bawa beras, mie 3 dan telor setengah kilo maka akan dicatat rapi oleh juru tulis. Jadi catatannya akan terabadikan dirumah. Fenomena seperti ini bahkan sampai diangkat menjadi skripsi  tentang fenomena ada udang di balik batu.

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:, ”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Makanya menghadiri undangan pernikahan hukumnya wajib. Karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam memberikan ancaman bagi yang tidak menghadiri undangan pernikahan sebagai perbuatan maksiat.

 

KESIMPULAN : Menghadiri undangan hukumnya wajib untuk pernikahan dan sunnah untuk selain pernikahan.

Lantas timbul pertanyaan, “apa hukum wajibnya berlaku dalam semua kondisi atau bagaimana? semisal walimahan disitu mengundang artis joget. Bila kita diundang apa kita harus hadir?”. Maka para ulama berdasarkan dalil-dalil yang lain mereka menyebutkan bahwa wajibnya seseorang untuk menghadiri sebuah undangan walimahan harus terpenuhi syarat-syarat. Ini penting, supaya kita tidak su’udzon kepada seorang yang kita undang tetapi dia tidak datang barangkali undangan kita tidak memenuhi syarat. Bahkan sebagian ulama mengatakan kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka bisa jadi undangan tersebut hukumnya tidak wajib tetapi menjadi sunnah bahkan haram. Hukum asalnya wajib, namun kalau syaratnya tidak terpenuhi bisa jadi haram.

Apa saja syaratnya? Ada tujuh syarat:

1.  Tidak ada kemungkaran di dalam acara tersebut

Bagaimana kalau ada kemungkaran? Kalau ada kemungkaran, tergantung apa kita bisa merubah kemungkaran itu atau tidak. Kalau kita bisa merubah kemungkaran itu, maka kita wajib datang untuk menghadiri undangan dan untuk menghindari kemungkaran. Kalau tidak mampu untuk merubah kemungkaran itu maka haram hukumnya datang. Kenapa begitu? Karena kita mendatangi kemungkaran  dan kita cuma diam, tidak memberikan masukan kepada tuan rumah. Kemungkaran contohnya apa? Ya tadi itu, mengundang artis joged, yang namanya artis rata-rata pakaiannya terbuka. Tetapi yang mengundang ini Bos kita, bagaimana mensiasatinya. Maka carilah hari yang kira-kira bukan pas lagi puncaknya acara misalnya, H-1, atau H-2, atau H+1, atau H+2. Biasanya acara sudah bubar.

A  : Ya tidak ada apa–apanya (sajian dan makanan) ustad?
B  : Lah kamu datang itu untuk mencari makanan apa untuk menghadiri undangan?
Walaupun didalam walimah itu memang disunahkan ada makanan.

2. Orang yang mengundang bukanlah orang yang harus di Hajr (orang yang diperintahkan untuk dijauhi/diboikot, silahkan baca tentang pembahasan Hajr).
Contohnya orang yang mengundang adalah orang yang terkenal ahli maksiat. Dan kalau kita menghadiri undangan itu maka secara tidak langsung seakan-akan kita mendukung maksiat. Misal BOS miras, kalau kita datang seakan-akan kita ikut melegalkan, mendukung usaha dia, dan kalau kita tidak datang akan memberikan efek jera kepada orang tersebut.

“Waduh, ini ustadnya ga rawuh, gimana ini, kayaknya dia gak suka dengan usaha saya, ya sudah, besok akan saya tinggalkan pekerjaan saya ini”. Berarti ada efek jera.
Tetapi kalau kiranya ternyata anda tidak datang malah dia semakin menjadi-jadi dan justru kalau anda datang anda bisa memberi nasehat padanya maka datanglah untuk memberi nasehat.

3.  Pihak yang mengundang adalah muslim
Diambil dari mana syarat ini? Hadist yang diawal tadi. حق المسلم على المسلم.. hak musim kepada muslim yang lain. Jadi Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wassalam berbicara tentang memenuhi undangan sesama muslim. Nah kala yang mengundang itu non muslim bagaimana? Jumhur ulama mengatakan tidak wajib untuk menghadiri undangan tersebut. Maksud dari tidak wajib disini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan lihat sikon (situasi dan kondisi), Oh orang ini bisa kita dekati, bisa didakwahi, kalau kita hadir bisa sedikit-sedikit kita berikan masukan sama dia, dalam kondisi seperti ini maka tidak apa-apa kita menghadiri undangan pernikahan non muslim. Tetapi misalnya tidak ada sesuatu yang mendesak, kemudian bahkan dikhawatirkan kita akan terbawa apalagi disitu ada ritual-ritual agama mereka yang kita tahu ritual tersebuat tidak sesuai dengan agama kita. Kalau memang tidak mendesak tidak usah dihadiri.

4.  Makanan yang disajikan harus halal

5.  Tidak berakibat meninggalkan sesuatu yang lebih wajib.
Betul bahwa memenuhi undangan pernikahan itu hukumnya wajib tetapi kalau sampai mengakibatkan meninggalkan sesuatu yang lebih wajib maka tidak usah datang. Contohnya gara-gara memenuhi undangan sampai meninggalkan sholat. Dan ini banyak terjadi. Maka bila kita mendapat undangan. Disitu tertulis jam 11.30. Berarti kan mepet waktu dhuhur. Maka kalau kita tidak punya waktu tidak usah datang tidak apa-apa. Tetapi kalau punya waktu silahkan datang, nanti begitu masuk waktu dhuhur langsung cari masjid yang terdekat terus balik lagi.

6.  Tidak menimbulkan madhorot bagi yang diundang
Contohnya undangan walimah yang diadakan di luar kota misal tinggal di Solo dapat undangan di Aceh, otomatis ketika menghadiri walimah tersebut harus mengadakan perjalanan jauh. Dan perjalanan jauh itu mengakibatkan keluarga ditinggal. Padahal keluarga sangat butuh dengan kita. Apalagi apabila diantara anggota keluarga yang ditinggal ada yang sedang sakit. Atau yang diundang sendiri sedang sakit. Dalam kondisi seperti ini maka yang mengundang harus berusaha untuk berhusnudzon bila yang tidak diundang tidak hadir.

7.  Anda diundang dengan disebut nama anda secara khusus
Contohnya melalui kartu undangan. Kepada …(disebutkan nama). Kalau semisal diumumkan secara general di masjid dengan menyebut jamaah tanpa menyebut nama satu persatu secara khusus maka dalam kondis seperti ini maka jika anda tidak datang tidak apa-apa. Itu undangan global. Kalau anda ingin hukumnya jadi wajib maka disebutkan namanya. Bisa lewat sms atau lisan.

 

 

Sumber: dari tulisan oleh Abu Asma’ (berdasarkan materi yang disampaikan oleh Ustad Abdullah Zaen, MA hafidzohulloh dalam kajian ba’da maghrib di Masjid Jenderal Soedirman Purwokerto)

Sumber Channel Telegram *SOBAT MUSLIM* di : https://goo.gl/g64jcQ

Share, yuk! Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal-amal kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Photo of author

Thoha Firdaus

Seorang yang suka mengajar, nulis di blog, buat video youtube, mencari hal yang baru.

Facebook Twitter Instagram Youtube

PENTING: Bantu kami memblokir iklan yang berbau sensitif dan pornografi dengan mengirimkan screenshot ke email: mail[et]thoha.id.

Tinggalkan komentar