LOGIKA HUKUM ROKOK

Artikel ini saya tulis mengambil dari satu postingan dari Ustadz Khalid Z.A. Basalamah dalam ungguhan videonya.

Dalam videonya yang berdurasi kurang lebih 2 menit itu, Ustadz mendapatkan sebuah pertanyaan mengenai apa hukum dari merokok. Kemudian ustadz menjelaskan dengan sebuah cerita sebagai berikut:

Ada seorang guru berkependidikan di Saudi berdialog kepada seorang Syekh. Seorang guru ini bertanya kepada Syekh “kenapa Anda mengatakan merokok itu haram? Padahal didalam al-Quran tidak ada dalil yang mengatakan bahwasanya merokok itu haram secara khusus”.
Kemudian Syekh bertanya “Kau makan apel?, Kau makan jeruk?”.
“ Ya” kata guru tadi.
Kemudian Syekh tadi menjelaskan ”Adakah di al-Quran itu boleh makan jeruk atau apel?”. Tentu jawabnya tidak ada. “Baik itu memang tidak ada tapi boleh itu dimakan karna apa, karna masuk dalam umumnya firma Allah “Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk”

Atau yang tertera dalam QS. AL.-A’raf:157 yang artinya:
“..dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..”

Jadi ulama mengeluarkan kaidah semua yang baik maka halal, dan semua yang buruk maka haram.

Lalu orang tadi mengatakan ”Tapi setau saya itu baik, karna saya merasa nyaman-nyaman saja. Saya merokok saya percara diri, saya tidak ada masalah. Orang lain mau mengatakan badan saya bau, baju saya bau, tapi itu perkataan dia dan saya merasa nyaman-nyaman saja dan saya baik-baik saja. Berarti itu bisa saya katakan jika itu toyyiban dan berarti itu baik buat saya. Dari mana itu tolak ukur ini baik atau ini buruk?

Kata syehnya “Baik jika kau ingin lebih dalam lagi sekarang saya tanya, kalau kamu pulang ke rumah habis mengajar kamu temukan istrikamu lagi pegang rokok, anak kamu juga lagi pegang rokok. Kamu biarin atau kamu larang?”
Kata guru tadi ”Saya larang Syekh”
“Kenapa kamu larang” kata Syekh tadi.
Dia bilang “Karna itu tidak tidak baik Syekh”.
“Itu masuk dari jawaban kamu sendiri, kalau itu baik makan kamu biarin itu baik. Bahkan bila perlu kamu belikan dan sama-sama merokok. Tapi tidak ternyata, lebih baik itu ditinggalkan karna itu tidak baik.”

“Janganlah berdali, kalau salah dan tetap dilakukan maka akui saja kesalahnya, itu poin penting. Ini tidak, sudah salah masih saja membela, ini yang jadi masalah” Ujar Ustadz Khalid Z.A. Basalamah dalam kalimat terahirnya.

Semoga artikel ini bermanfaat. Jadi merokok itu halal atau haram? Anda pasti bisa menjawabnya sendiri.

Hukum Rokok:: LOGIKA HUKUM ROKOK ::Cuplikan Video ceramah, Seputar Hukum Rokok, Apakah ada dalilnya dalam Al-Qur’an ?Yuk tonton!(Durasi : -+ 2 Menit).Semoga Bermanfaat.Jika berkenan, bagikan (share) !.

Posted by Khalid Z.A. Basalamah on 24 Agustus 2015

Photo of author

Thoha Firdaus

Seorang yang suka mengajar, nulis di blog, buat video youtube, mencari hal yang baru.

Facebook Twitter Instagram Youtube

PENTING: Bantu kami memblokir iklan yang berbau sensitif dan pornografi dengan mengirimkan screenshot ke email: mail[et]thoha.id.

Tinggalkan komentar