KHITBAH DAN WALIMAHTUL ’URSY

Didalam Alqur’an Allah SWT berfirman,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir .” (QS. Ar-Rum : 21).

Sebagaimana isi ayat Al-Qur’an tersebut bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, agar muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal tersebut tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa ” Nikah adalah sunnah-Nya“.

Pernikahan adalah suatu cara dalam pembentukan sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah. Sehingga dalam melakukan sebuah pernikahan ada beberapa hal atau langkah yang dilakukan. Ada beberapa langkah yaitu memilih pasangan, khitbah, aqad nikah dan walimahtul ‘urs. Tetapi dalam lingkungan masyarakat sekarang ini banyak sekali terjadi berbagai penyimpangan yang terjadi dan terkadang tidak sesuai dengan ajaran islam. Misalnya yaitu bertukaran cincin antara calon laki-laki dan calon perempuan dalam pertunangan, contoh lainnya juga yaitu mengadakan acara resepsi yang bermewah-mewahan.

Seperti hal-hal yang telah disebutkan diatas, fenomena seperti itu memang sering kita jumpai dilingkungan masyarakat. Ini menjadi sebuah perhatian yang besar, sehingga diperlukan suatu penglurusan agar tidak terus menerus terjadi. Penglurusan tersebut haruslah bersumberkan pada Al-Qur’an serta sunnah Nabi.

Berbagai perkembangan zaman yang terjadi dewasa ini telah membuat banyak perubahan dalam nilai-nilai keislaman di masyarakat. Sebagai insan yang sadar pentingnya syari’at dalam kehidupannya tentunya berusaha berpegang teguh pada ajaran Allah swt. Pernikahan sebagai salah satu perintah (sunnah) dalam islam juga sering termakan oleh budaya yang terkadang menyimpang dari ajaran agama. Diantara berbagai proses sebelum menuju ke gerbang pernikahan dalam islam dikenal adanya khitbah yaitu melamar dan walimatul Ursy’ yaitu resepsi pernikahan.

 1.     Dalil-dalil tentang Khitbah dan Walimatul Ursy’

 Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir .” (QS. Ar-Rum : 21).

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula .” (QS.An-Nur:26)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Nabi SAW bersabda :
Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaannya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kehinaan. Barangsiapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kemiskinan, barang siapa menikah karena kedudukannya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kerendahan. Dan barang siapa menikahi seorang wanita hanya karena ia menginginkan dengan wanita itu untuk menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya atau menyambungkan ikatan kekeluargaannya, maka Allah akan memberkahinya pada wanita itu dan akan memberkahi wanita itu padanya.”

Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Buraidah Ibnul Khashif, katanya : “Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: “Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa’ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:”Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian”. Dalam riwayat lain:”Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum.” (Riwayat Ahmad dan Thabrani).

Rasul bersabda: ”Apabila kalian diundang pada acara walimah, maka datangilah” (HR Bukhari Muslim)

 2. Khitbah

            Pengertian Khitbah

Khitbah adalah meminang (melamar) yaitu permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain untuk dinikahi, sebagai pendahuluan pernikahan, namun bukanlah aqad nikah, ia hanyalah permintaan dan janji untuk mengadakan pernikahan.

Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam pembentukan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah harus dimulai dengan meletakkan pondasi keislaman yang kokoh, yang dimulai dengan memilih jodoh yang islami

Sebelum pembentukan keluarga dimulai, Islam menganjurkan untuk memilih pasangan yang sholeh terlebih dahulu. Masing-masing pihak harus hati-hati dan tidak gegabah dalam memilih pasangan hidupnya. Islam meletakkan landasan dasar dalam memilih pasangan yakni mengutamakan faktor agama dan akhlak. Dampak negatif kelak akan muncul apabila pemilihan pasangan hanya berdasarkan materi, kedudukan dan penampilan lahiriyah saja.

Dalam QS.An-Nur:26, Allah berfirman : “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula .”

Nabi SAW telah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang ingin menikah supaya benar-benar memegang prinsip utama, yaitu memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlak, sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara sempurna di dalam pembinaan keluarga dan kebahagiaan serta keharmonisan keluarga kelak akan dapat diwujudkan.

Sebelum khithbah, hendaknya masing-masing pihak melakukan shalat istikharoh terlebih dahulu, untuk meminta taufik (pertolongan) dan kemudahan kepada Allah.

Istikharoh ini dimaksudkan agar masing-masing pihak bertawakal kepada Allah dan menyerahkan urusannya kepadaNya, setelah mereka berusaha keras mencari kebaikan itu dan sampai pada ketetapan dalam urusan tersebut sesuai dengan usahanya. Setelah itu baru kembali kepada Allah, meminta kepadaNya agar dimudahkan jika hal tersebut baik, atau memalingkannya jika hal tersebut jelek.

            Adab dan Tata Cara dalam Khitbah

Dalam melakukan khithbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :
1.Tidak boleh meminang pinangan orang lain.

Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”

2. Memperlakukan si peminang sebagai laki-laki asing (bukan mahrom).

Karena khithbah ini bukanlah aqad nikah, maka statusnya masih sebagai orang asing (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat. Hal ini perlu ditekankan, untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan Islam, disamping itu kemungkinan batalnya khithbah bisa saja terjadi.

3. Dianjurkan menemui dan memberi hadiah.

Pertemuan yang sopan bagi laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim diantara mereka. Selain itu juga pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang itu akan menyemaikan benih-benih cinta diantara mereka. Sebagaimana Rasulullah saw  bersabda,

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, niscaya kamu akan saling mencintai.” (HR. Abu Hurayrah).

Proses meminang (khitbah) terkadang calon mempelai pria mengajukan lamaran kepada keluarga calon mempelai wanita, tetapi ini bukanlah satu-satunya cara, melainkan salah satu cara yang disyariatkan. Dalam melakukan khitbah juga bisa dilakukan dengan beberapa cara yang ada didalam sunnah yaitu  :

  1. Lamaran melalui keluarga pihak wanita.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW melamar Hafshah kepada umar, yang terdapat didalam hadis riwayat Bukhari,

“Nabi saw meminang Hafshah kepadaku, lalu aku nikahkan beliau.” (HR. Bukhari).

  1. Meminang dengan berbicara langsung kepada si wanita.

Hal tersebut sebagaimana peristiwa Rasulullah saw mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepada Ummu Salamah untuk melamarnya buat Rasulullah saw.

                   3. Orang tua si wanita atau kerabatnya menawarkan kepada orang-orang yang mereka ridhoi akhlak dan agamanya.

Hal ini oleh al-Bukhari diistilahkan dengan, “penawaran seseorang akan putrinya atau saudara perempuannya kepada ahli kebaikan.”

  1. Pihak laki-laki melamar wanita melalui pemuka masyarakat.

Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. Lalu seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri seraya berkata, ”Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berminat kepadanya, maka kawinilah aku dengannya. Maka Rasulullah saw bersabda,

”Pergilah, sesungguhnya aku telah mengawinkanmu dengannya, dengan ayat Al-Qur’an yang engkau hafal (dan engkauajarkan kepadanya sebagai maskawin).” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Pemuka masyarakat meminang untuk sebagian sahabatnya.

Sebagaimana peristiwa Fatimah binti Qais saat menjanda dan dilamar oleh Abdur Rahman bin Auf dalam rombongan sahabat Rasulullah.

  1. Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh.
  2. Mengemukakan sindiran untuk meminang pada masa iddah (yakni oddah kematian suami dan iddah talak bain).

Setelah menyelesaikan khithbah, tahap selanjutnya adalah penentuan aqad nikah. Dalam surat An-Nisa’ ayat 21 : “…Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat).”

Melihat tata cara diatas, jarang kita menjumpai hal-hal yang semisal seperti itu, masih ada dan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang ada. Hal tersebut dapat kita saksikan yaitu menandai khitbah dengan bertukar cincin. Didalam sunnah tidak diajarkan hal yang seperti itu. Kebudayaan tersebut dianggap lumrah dalam masyarakat, tetapi didalam islam tidak mengenal kebudayaan tersebut. Kebudayaan ini merupakan suatu warisan dari bangsa romawi dan dilakukan digereja.

Selain dari itu juga terkadang sering terjadi bahwa beranggapan setelah peminangan beranggapan sudah boleh seperti selayaknya suami istri walau tidak melewati batas yaitu berdua-duaan, kumpul dalam satu kamar dan sebagainya.  Hal inilah yang harus kita hilangkan dan kembali kepada apa yang telah diajarkan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Walimahtul ’Ursy

  1. Pengertian Walimahtul ’Ursy

 Walimah adalah berkumpul dan ‘urs adalah pernikahan, jadi walimatul ‘urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah. Jadi walimatul ’ursy adalah pengumuman atau resepsi atau pesta pernikahan yang diselenggarakan ketika akad nikah sudah selesai dilaksanakan. Dan walimatul ‘ursy ini sangat dianjurkan.

Islam melarang umatnya untuk mengadakan akad nikah secara diam-diam, terutama setelah dukhul (masuk) pengantin, seperti yang diperintahkan Nabi kepada Abdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang dibawakan Buraidah Ibnul Khashif, katanya : “Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: “Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa’ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:”Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian”. Dalam riwayat lain:”Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum.” (Riwayat Ahmad dan Thabrani).
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum walimatul ‘urs adalah sunnah, walaupun ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mewajibkannya, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf : Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.

Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu penyelenggaraan walimah tersebut. Ada yang berpendapat diselenggarakan pada waktu aqad nikah (bersamaan), dan ada juga pendapat setelah melakukan hubungan biologis.

2.   Adab dan Tata Cara dalam Walimahtul ‘Ursy

Berikut ini adalah adab dan tata cara dalam walimatul ‘Ursy

1.     Bagi pengantin (wanita) dan tamu undangannya tidak diperkenankan untuk tabaruj. Memamerkan perhiasan dan berdandan berlebihan. Cukup sekedarnya saja yang penting rapi dan bersih. Dan harus tetap menutup aurat.

2.     Tidak adanya ikhtilat (campur baur) antara ikhwan dan akhwat. Hendaknya tempat untuk tamu undangan dipisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dimaksudkan agar pandangan terpelihara, mengingat ketika menghadiri pesta semacam ini biasanya tamu undangan berdandannya beda dan tak jarang pula yang melebihi pengantinnya.

3.     Disunahkan untuk mengundang orang miskin & anak yatim  bukan hanya orang kaya saja yang diundang.

4.     Tidak berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta juga makanan, sehingga banyak yang mubazir.

5.     Boleh mengadakan hiburan berupa tabuh2an dari rebana dan yang tidak merusak akidah umat Islam

Sedang adab bagi tamu undangan adalah :

  1. Menghadiri undangan walimah apabila dia diundang. Rasul bersabda: ”Apabila kalian diundang pada acara walimah, maka datangilah” (HR Bukhari Muslim). Namun jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk hadir (misal yang mengundang berlainan propinsi yang untuk kesana butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit, atau kita sedang sakit), maka ucapan dan doa melalui telepon dan sms atau media lain diperkenankan.
  2. Berpakaian rapi dan sopan serta tetap menutup aurat bagi wanita dan tidak berlebih-lebihan dalam berhias.
  3. Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi mereka yang tidak diundang diperbolehkan meminta ikut kepada yang diundang tersebut, selama diperkirakan bahwa tuan rumah akan mengijinkannya.
  4. Meninggalkan acara walimah sesegera mungkin jika terdapat kemaksiatan disana.
  5. Mendoakan kepada kedua mempelai dengan doa ”Barrokallahu laka wabbarroka ’alaika wajama’a baynakumma fii khair” (Semoga Allah Memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya kepadamu, serta semoga Allah menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan). Dan tidak diperbolehkan mengucapkan doa Birrafa’ wal banin”, Ucapan semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak tersebut, dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan hadits: Dari Al-Hasan bahwa Aqil bin Abi Talib kawin dengan seorang wanita dari Jasyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :”Bir rafa’ wal banin”. Aqil bin Abi Talib mencegah, katanya:”Jangan mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya”. Para tamu bertanya: “Lalu,apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan”. Demikian ucapan yang diperintahkan Rasul (H.R An-Nasai,Ibnu Majah, dll).

Jika kita melihat gaya hidup manusia zaman sekarang tentunya tidak akan pernah hilang mengenai kemewahan. Watak manusia yang ingin pamer dan berfoya-foya tentunya harus di rem dengan syari’at, karena Alloh tidak menyukai hal yang berlebih-lebihan. Walimahtul ‘ursy yang menampakkan berlebihan sering tampak, lebih-lebih yang diundang hanya orang elit, tanpa mengundang anak yatim dan fakir miskin.

Hal yang sering kita jumpai dimasyarakat juga menganai kebiasaan di masyarakat kita yang dalam perayaan walimah mencampuradukkan tempat bagi ikhwan dan akhwatnya, padahal ini bertentangan dengan ajaran islam yang mensyari’atkan menundukkan pandangan dan berusaha tidak berkhalwat dengan lawan jenisnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman.1989.Fiqh Islam.Sinar Baru:Bandung

Syuqqah, Abu , dan Abdul Halim.1998.Kebebasan Wanita.Gema Insani Press:Jakarta