SHALAT LAIL

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat lail, sebagian besar ulama mengatakan shalat lail adalah shalat sunnat yang dilakukan sebelum tidur, sedangkan shalat tahajud adalah shalat sunnat yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. Kemudian sebagian ulama berpendapat shalat lail dengan shalat tahajud sama.

PERINTAH DAN TUJUAN

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (٧٩)

79. dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.

maka hukumnya”Sunnat Muakkad”. Tujuannya”Untuk meningkatkan derajat manusia dihadapan Allah”. Jumlah raka’atnya minimal 2 raka’at maksimal tak terbatas.

TATA CARA SHALAT LAIL

  1. Niat dalam hati, kemudian takbiratul ihram
  2. Kerjakan dua rakat salam-dua raka’at salam
  3. Membaca do’a iftitah, fatihah, surat pendek dan seterusnya
  4. Boleh membaca doa’ ketika sujud dengan do’anya”Allaahum ma lakal hamdu,antal qay yuumus samaa waati wal ardli wa mam fii hin na, walakal hamdu, anta nuurus samaa wati wal ardli wamam fiihinna,walakal hamdu antal haq qu wawa’dukal haq qu, wa liqaa uka haq qun. Wa qauluka haq qun, wal jan natu haq qun, wan naaru haq qun, wan nabiy yuuna haq qun, wa Muhammadun shal lal laahu  alaihi wasal lama haq qun, was saa‘atu haq qun, Allaa hum ma laka aslamtu, wabika aa mantu, wa alaika tawakkaltu, wa ilaika aa nabtu, wabika khaa shamtu, wa ilaika haa kamtu,  faghfir lii, maa qad damtu wamaa akh khartu, wa maa asrartu wa maa a’lantu, wa maa ‘a’lamu bihii minnii, antal muqad dimu wa antal mua’khiru, laa ilaa ha il laa anta wa laa khaula walaa quw wata il laa bil laahi”
  5. Boleh dibaca sesudah selesai shalat
  6. Di akhiri dengan witir 3 raka’at, boleh 1 raka’at

KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM TERHADAP JANAZAH

Kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya apabila sudah meninggal ada 4 hal :

  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Menshalatkan
  4. Menguburkan

SHALAT JANAZAH

Shalat Janazah : yaitu shalat fardlu kifayah bagi seorang muslim yang ditujukan untuk mendo’akan janazah dengan 4 kali takbir,fatihah, shalawat dan do’a diakhiri dengan salam.

ATA CARA SHALAT JANAZAH

  1. Janazah di bujurkan dengan kepala sebelah   utara
  2. Bagi janazah laki-laki, imam menghadap lurus kepala janazah, bagi janazah perempuan imam luruh ke pusar
  3. Disunnahkan terdiri 3 shaf jama’ah
  4. Diawali niat kemudian takbiratul ihram kemudian membaca Surat al-Fatihah
  5. Kemudian takbir kedua dan membaca shalawat
  6. Kemudian membaca takbir ketiga dan do’a untuk janazah
  7. Membaca takbir keempat kemudian do’a
  8. Salam

YANG HARUS DIBACA DALAM SHALAT JANAZAH

  1. Setelah takbir pertama membaca Fatihah, kemudian membaca Shalawat “Allaa hum ma shal li alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad”
  2. Setelah takbir kedua membaca do’a untuk mayat ”Allaa hum magh fir lahuu war ham huu wa aafihii wa’fu anhu”, bagi mayat perempuan kata huu diganti haa
  3. Setelah takbir ketiga membaca do’a “Allaa hum ma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinnaa ba’dahuu wagh fir lanaa walahuu”
  4. Takbir ke empat kemudian salam.

ILMU SHALAT

ILMU SHALAT |A. Pengertian Shalat

  • Secara bahasa artinya Berdo’a
  • Secara Istilah, Shalat adalah ibadah yang dituntunkan Rasulullah SAW yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam
  • Fardlu artinya wajib
  • Fadlu ‘ain artinya wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat
  • Fardlu Kifayah artinya wajib dikerjakan oleh sekelompok orang muslim

B. Hikmah Shalat

  1. Sebagai media komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya
  2. Sebagai bukti ketaatan dan kecintaan seorang hamba Allah
  3. Untuk membentuk kedisiplinan diri terhadap ketentuan waktu shalat
  4. Untuk membentuk kepasrahan total setiap saat
  5. Melatih istiqamah dalam rangka menuju keta’atan dan keikhlasan yangsempurna
  6. Membentuk kesadaran diri, bahwa amal shalatlah yang pertama kali dihisap oleh Allah
  7. Meningkatkan kesehatan diri dengan seluruh gerakan shalat yang diiringi dengan tuma’ninah
  8. Memantapkan keyakinan diri dengan jalan sabar dan shalatlah seorang mukmin meminta tolong kepada Allah
  9. Membentuk kejujuran dan kebersamaan menuju ridla Allah semata
  10. Tercipta persaudaraan dan  rasa tolong menolong serta menghargai  sesama yang diikat oleh Iman

C. SYARAT-SYARAT SAHNYA SHALAT

  1. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
  2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Telah masuk waktu shalat
  5. Menghadapke kiblat

D. SYARAT WAJIB SHALAT

  1. Islam
  2. Suci dari hadats dan najis
  3. Berakal sehat
  4. Baligh
  5. Telah sampai dakwah
  6. Melihat atau mendengar
  7. Jaga

E. MACAM-MACAM SHALAT YANG DISYARI’ATKAN

  1.  Shalat wajib ain 5 kali sehari       semalam         (surat An        Nisa’ ayat       103 )
  2. Shalat Jum’at wajib bagi laki-laki           (surat al-  Jum’ah ayat 9 )
  3. Shalat berjama’ah (hadits Nabi   “shalaatul       jamaa’ati afdhalu min           shalaatil faddi             bisab’atin da   isriina darajah”
  4. Shalat Idain (Idul fitri dan Idul Adha)
  5. Shalat Janazah  (Fardflu Kifayah )
  6. Shalat-shalat Sunnat

F. Beberapa pengertian mengenai shalat

  1. Shalat wajib yang harus dikerjakan oleh            setiap muslim
  2. Shalat yang diwajibkan bagi kaum laki-            laki yang sudah baligh dan berakal            sehat
  3. Shalat yang dilakukan dua orang atau   lebih, salah satu menjadi imam yang           lainnya  menjadi makmum
  4. Shalat Sunnat yang dikuatkan yang       dilakukan pada tanggal 1 Syawwal             dan      10 Dzulhijjah
  5. Shalat Sunnat Muakkad yang wajib       dikerjakan bagi setiap muslim dalam          bertakziyah
  6. Semua shalat sunnat yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW

G. TATA CARA SHALAT

  1. Berwudlu terlebih dahulu
  2. Menghadap kiblat (kecuali bingung dan dalam perjalanan)
  3. Pandangan mata melihat tempat sujud
  4. Niat dalam hati (menyengaja)
  5. Berdiri jika kuasa
  6. Mengangkat kedua tangan, ibu jari dibawah telinga ketika takbiratul ihram, akan ruku’, berdiri dari ruku’ dan berdiri dari tasyahud awal
  7. Meletakkan telapak tangan diatas punggung tangan kiri dan keduanya diletakkan dibawah dada.
  8. Ruku’ dengan Tuma’ninah
  9. I’tidal dengan Tuma’ninah
  10. Sujud dengan Tuma’ninah
  11. Duduk diantara dua sujud dengan Tuma’ninah
  12. Duduk Tasyahud awal dan akhir dengan Tuma’ninah
  13. Tertib

H. BACAAN SHALAT

  1. Membaca Takbiratul ihram
  2. Membaca do’a iftitah
  3. Membaca Surat Al-Fatihah
  4. Membaca Surat-surat pendek
  5. Membaca do’a ruku’
  6. Membaca do’a i’tidal
  7. Membaca do’a sujud
  8. Membaca do’a duduk diantara dua sujud
  9. Membaca do’a tasyahud awal maupun tasyahud akhir
  10. Membaca salam

I. KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH

  1. Pahala shalat jama’ah dilipat gandakan menjadi 27 derajat
  2. Diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya
  3. Membentuk pribadi yang taat dalam kebersamaan sesuai aturan Islam
  4. Membentuk kepemimpinan yang adil dan profesional berdasarkan iman, ilmu dan amal pribadi
  5. Memperingan kewajiban pribadi dalam ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya
  6. Menunjukkan syi’ar dan kekuatan Islam kepada masyarakat
  7. Membentuk pribadi-pribadi yang ikhlas,  Istiqamah dan khusu’ dalam menggapai ridla Allah
  8. Menunjukkan rasa saling harga menghargai sesama antara yang dipimpin dan yang memipin didasari persaudaraan seiman
  9. Meniadakan perbedaan golongan, ras,pangkat, kekayaan dan jabatan(persamaan derajat dihadapan Allah

J. SHALAT SUNNAT RAWATIB

  1. Pengertian Shalat Sunnat Rawatib :
  2. Shalat Sunnat dua raka’at yang mengiringi Shalat fardlu
  3. Shalat Sunnat Rawatib digolongkan dua :
  4. Shalat Sunnat yang dilakukan sebelum shalat   fardlu disebut”shalat sunnat qabliyah”
  5. Shalat Sunnat yang dilakukan sesudahshalat   fardlu disebut “shalat sunnat ba’diyah”

K. Shalat Sunnat Rawatib digolongkan dalam dua hukum:

A. Sunnat Rawatib Mu’akkad (penting), yaitu :

  1. Dua raka’at sebelum shalat Subuh
  2. Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
  3. Dua raka’at sesudah shalat Dhuhur
  4. Dua raka’at sesudah shalat Maghrib
  5. Dua raka’at sesudah shalat Isya’

B. Sunnat Rawatib Ghairu Mu’akkad (kurang penting)

  1. Empat raka’at sebelum dan sesudah shalat     Dhuhur
  2. Empat raka’at sebelum Ashar
  3. Dua raka’at sebelum Maghrib

Sumber dari  Drs.Muh.Nurrochid (Dosen Universitas Ahmada Dahlan Yogyakarta)

KONSEP FIQIH

English: A green version of http://commons.wik...1. Pengertian Fiqih

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

2. Sumber Hukum Islam

  • Al-Qur’an
  • Al-Hadits
  • Ijma’
  • Qiyas, ada Ulama’ yang menambahkan
  • Istihsan
  • Istishlal
  • Istishab
  • Maslakhah Mursalah
  • Ijtihad

3. Ruang Lingkup Fiqih

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
  2. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak

 4. Pengertian Fiqih Ibadah

Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.

5. Ruang Lingkup Fiqih Ibadah

  • Wudlu
  • Shalat
  • Puasa
  • Haji
  • Niat
  • Dzikir
  • Do’a

Sumber dari  Drs.Muh.Nurrochid (Dosen Universitas Ahmada Dahlan Yogyakarta)

Syirik

Syirik adalah mempersekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah maupun uluhiyah, secara langsung atau tidak, secara nyata atau terselubung

Dilihat dari sifat dan tingkat sangsinya, syirik terbagi menjadi dua:

  1. Syirik Besar
  2. Syirik kecil

 1.      Syirik Besar

Syirik Besar adalah menjadikan bagi Allah sekutu (niddan) yang dia berdo’a kepadanya seperti berdoa kepada Allah, takut, harap dan cinta kepadanya seperti takut, harap dan cintanya kepada Allah, atau melakukan suatu bentuk ibadah kepadanya seperti ibadahnya kepada Allah

2.      Syirik Kecil

Syirik Kecil adalah Semua perkataan dan perbuatan yang akan membawa seseorang kepada kemusyrikan

Contoh syirik kecil:

  • Bersumpah dengan selain Allah
  • Memakai Azimat
  • Menggunakan mantra-mantra untuk menolak kejahatan, untuk pengobatan dan sebagainya
  • Melakukan sihir
  • Memperacayai ramalan atau perbintangan
  • Bernazar kepada selain Allah
  • Menyembelih binatang atau berkurban bukan karena Allah SWT
  • Riya

Yang membatalkan Dua Kalimat Syahadat

Yang membatalkan Dua Kalimat Syahadat |Berhati-hatilah bila bertindak, melakukan sesuatu. Karna akan berakibat pada efek yang besar, bahkan dapat membatalkan dua kalimat syahadat, sungguh makna syahadat amat besar mesti mengucapkan sangat ringan, itulah sebabnya syahadat masuk pada rukun islam yang pertama.

Berikut yang membatalkan dua kalimat syahadat yakni:

1. Bertawakkal tidak kepada Allah SWT

2. Tidak mengakui bahwa semua nikmat lahir maupun batin adalah karunia Allah SWT

3. Beramal dengan tujuan selain Allah SWT

4. Memberikan hak menghalalkan dan mengharamkan, hak memerintah dan melarang, atau hak menentukan syari’at atau hukum pada umumnya kepada selain Allah SWT

5. Taat secara mutlak kepada selain Allah dan Rasul-Nya

6. Tidak menegakkan Hukum Allah SWT

7. Membenci Islam seluruh atau sebagiannya

8. Mencintai kehidupan dunia melebihi akhirat atau menjadikan dunia adalah segala-galanya

9. Memperolok-olok Al-Qur’an dan as-Sunnah, atau orang-orang yang menegakkan keduanya, atau memperolok-olok hukum Allah atau syi’ar Islam

10. Menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang di halalkan-Nya

11. Tidak beriman kepada nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah

12.    Mengangkat orang-orang kafir dan munafik menjadi pemimpin dan tidak mencintai orang-orang yang beraqidah Islam

13.    Tidak beradab dalam bergaul dengan Rasulullah SAW

14.    Tidak menyenangi Tauhid, tapi malah menyenangi kemusyrikan

15.     Menyatakan bahwa makna yang tersirat (batin) dari suatu ayat bertentangan dengan makna yang tersurat (sesuai dengan pengertian bahasa)

16.Memungkiri salah satu Asma, Sifat dan Af’al Allah SWT

17.Memungkiri salah satu sifat Rasulullah SAW yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, atau memberinya sifat yang tidak baik, atau tidak meyakininya sebagai contoh teladan utama bagi umat manusia

18.Mengkafirkan orang Islam tanpa alasan yang benar atau menghalalkan darahnya, atau tidak mengkafirkan orang yang memang telah kafir

19.Beribadah kepada selain Allah SWT

20.Melakukan Syirik kecil

TAUHID

Tauhid adalah meyakini keesaan Allah dalam rububiyah, ikhlas beribadah kepada-Nya, serta menetapkan bagi-Nya nama-nama dan sifat-sifat sebagaimana yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya.

 Tauhid ada Empat macam :

  1. Tauhid Rububiyah
  2. Tauhid Mulkiyah
  3. Tauhid Uluhiyah
  4. Tauhid Asma’ wa sifat

1. Tauhid Rububiyah

Tauhid Rububiyah adalah mengesakan    Allah SWT dalam segala perbuatan-Nya, dengan meyakini bahwa Dia sendiri yang menciptakan segenap makhluk, Dia adalah pemberi rizki bagi setiap makhluk, Dia adalah penguasa dan pengatur alam semesta, Dia yang mengangkat dan menurunkan, Dia yang memuliakan dan menghinakan, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu

2. Tauhid Mulkiyah

Tauhid Mulkiyah adalah mengesakan dan mengimani bahwa Allah SWT adalah Pemilik dan Raja yang menguasai alam semesta, Pemimpin (Wali) dan Penguasa yang Menentukan (Hakim) dan Yang Menjadi Tujuan (Ghayah)

3. Tauhid Uluhiyah

Tauhid Uluhiyah adalah mengesakan dan mengimani Allah SWT sebagai satu-satunya Al-Ma’bud ( yang disembah)

Mengesakan Allah SWT dengan perbuatan para hamba berdasarkan niat taqarrub yang disyari’atkan seperti doa, nadzar, kurban, raja (pengharapan), takut, tawakkal, raghbah (senang), rahbah (takut) dan inabah (kembali/taubat)

4. Tauhid Asma’ wa Sifat

Tauhid Asma’ wa Sifat adalah mengimani Nama-nama Allah SWT dan Sifat-sifat-Nya, sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya menurut apa yang pantas bagi Allah SWT tanpa ta’wil, ta’thil, takyif dan tamsil

 Dua Dalil

  1. Dalil at-Talazum: Talazum artinya adalah kemestian. Maksudnya adalah setiap orang yang meyakini Tauhid Rububiyah semestinya meyakini Tauhid Mulkiyah dan meyakini Tauhid Mulkiyah semestinya meyakini Tauhid Uluhiyah
  2. Dalil at-Tadhamun: Tadhamun artinya adalah cakupan. Maksudnya adalah setiap orang yang sudah sampai pada tingkat Tauhid Uluhiyah tentunya sudah melalui dua tauhid sebelumnya

KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG SEDANG SAKIT

 

KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG SEDANG SAKIT |Cukup banyak orang yang belum mengerti dan faham bagaimana kewajiban bagi orang yang sakit, sakit adalah Allah yang memberikan dan tentulah sepatutnya semua urusan serahkan kepada Allah. Berikut kewajiban orang yang sakit khususnya bila sakit sudah terlalu parah:

1. Bersikap sabar dan senantiasa berikhtiar

Berdasarkan hadits dari Shuhaib

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin karena semua urusannya adalah baik, dan hal itu tidak terjadi pada seorangpun kecuali orang mukmin. Jika ia mendapat kesenangan kemudian ia bersyukur, maka hal itu baik baginya. dan apabila ditrimpa kesulitan kemudian ia bersabar, maka hal itupun baik baginya“.(HR. Muslim : Shahih Muslim)

2. Berprasangka baik kepada Allah, apabila sampai pada akhir ajalnya

Berdasarkan hadits dari Jabir:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِثَلَاثٍ يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda sebelum wafatnya:”Janganlah salah seorang dari kamu semua mati, kecuali berbaik sangka (Husnudzan) kepada Allah”. (HR. Muslim : Shahih Muslim)

3. Hendaknya berada diantara takut dan penuh pengharapan (khauf dan raja)

Berdasarkan hadits dari Anas:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

“Bahwa Rasulullah SAW. masuk kepada seorang pemuda yang hampir pada ajalnya, maka beliau bersabda:”Bagaimana perasaanmu? Jawabnya:”Aku berharap kepada Allah dan khawatir akan dosaku”. Maka beliau SAW. bersabda:”Kalau berkumpul kedua sifat itu dalam hati seorang hamba pada peristiwa seperti ini tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan”.(HR. Tirmidzi: Sunan al Tirmidzi)

4. Berwasiat kepada sanak keluarga

Firman Allah SWT:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (البقرة)

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS. Al Baqarah: 180)

KHITBAH DAN WALIMAHTUL ’URSY

Didalam Alqur’an Allah SWT berfirman,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir .” (QS. Ar-Rum : 21).

Sebagaimana isi ayat Al-Qur’an tersebut bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, agar muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal tersebut tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa ” Nikah adalah sunnah-Nya“.

Pernikahan adalah suatu cara dalam pembentukan sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah. Sehingga dalam melakukan sebuah pernikahan ada beberapa hal atau langkah yang dilakukan. Ada beberapa langkah yaitu memilih pasangan, khitbah, aqad nikah dan walimahtul ‘urs. Tetapi dalam lingkungan masyarakat sekarang ini banyak sekali terjadi berbagai penyimpangan yang terjadi dan terkadang tidak sesuai dengan ajaran islam. Misalnya yaitu bertukaran cincin antara calon laki-laki dan calon perempuan dalam pertunangan, contoh lainnya juga yaitu mengadakan acara resepsi yang bermewah-mewahan.

Seperti hal-hal yang telah disebutkan diatas, fenomena seperti itu memang sering kita jumpai dilingkungan masyarakat. Ini menjadi sebuah perhatian yang besar, sehingga diperlukan suatu penglurusan agar tidak terus menerus terjadi. Penglurusan tersebut haruslah bersumberkan pada Al-Qur’an serta sunnah Nabi.

Berbagai perkembangan zaman yang terjadi dewasa ini telah membuat banyak perubahan dalam nilai-nilai keislaman di masyarakat. Sebagai insan yang sadar pentingnya syari’at dalam kehidupannya tentunya berusaha berpegang teguh pada ajaran Allah swt. Pernikahan sebagai salah satu perintah (sunnah) dalam islam juga sering termakan oleh budaya yang terkadang menyimpang dari ajaran agama. Diantara berbagai proses sebelum menuju ke gerbang pernikahan dalam islam dikenal adanya khitbah yaitu melamar dan walimatul Ursy’ yaitu resepsi pernikahan.

 1.     Dalil-dalil tentang Khitbah dan Walimatul Ursy’

 Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir .” (QS. Ar-Rum : 21).

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula .” (QS.An-Nur:26)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Nabi SAW bersabda :
Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaannya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kehinaan. Barangsiapa menikah karena hartanya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kemiskinan, barang siapa menikah karena kedudukannya, maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain dari pada kerendahan. Dan barang siapa menikahi seorang wanita hanya karena ia menginginkan dengan wanita itu untuk menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya atau menyambungkan ikatan kekeluargaannya, maka Allah akan memberkahinya pada wanita itu dan akan memberkahi wanita itu padanya.”

Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Buraidah Ibnul Khashif, katanya : “Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: “Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa’ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:”Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian”. Dalam riwayat lain:”Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum.” (Riwayat Ahmad dan Thabrani).

Rasul bersabda: ”Apabila kalian diundang pada acara walimah, maka datangilah” (HR Bukhari Muslim)

 2. Khitbah

            Pengertian Khitbah

Khitbah adalah meminang (melamar) yaitu permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain untuk dinikahi, sebagai pendahuluan pernikahan, namun bukanlah aqad nikah, ia hanyalah permintaan dan janji untuk mengadakan pernikahan.

Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam pembentukan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah harus dimulai dengan meletakkan pondasi keislaman yang kokoh, yang dimulai dengan memilih jodoh yang islami

Sebelum pembentukan keluarga dimulai, Islam menganjurkan untuk memilih pasangan yang sholeh terlebih dahulu. Masing-masing pihak harus hati-hati dan tidak gegabah dalam memilih pasangan hidupnya. Islam meletakkan landasan dasar dalam memilih pasangan yakni mengutamakan faktor agama dan akhlak. Dampak negatif kelak akan muncul apabila pemilihan pasangan hanya berdasarkan materi, kedudukan dan penampilan lahiriyah saja.

Dalam QS.An-Nur:26, Allah berfirman : “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula .”

Nabi SAW telah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang ingin menikah supaya benar-benar memegang prinsip utama, yaitu memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlak, sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara sempurna di dalam pembinaan keluarga dan kebahagiaan serta keharmonisan keluarga kelak akan dapat diwujudkan.

Sebelum khithbah, hendaknya masing-masing pihak melakukan shalat istikharoh terlebih dahulu, untuk meminta taufik (pertolongan) dan kemudahan kepada Allah.

Istikharoh ini dimaksudkan agar masing-masing pihak bertawakal kepada Allah dan menyerahkan urusannya kepadaNya, setelah mereka berusaha keras mencari kebaikan itu dan sampai pada ketetapan dalam urusan tersebut sesuai dengan usahanya. Setelah itu baru kembali kepada Allah, meminta kepadaNya agar dimudahkan jika hal tersebut baik, atau memalingkannya jika hal tersebut jelek.

            Adab dan Tata Cara dalam Khitbah

Dalam melakukan khithbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :
1.Tidak boleh meminang pinangan orang lain.

Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”

2. Memperlakukan si peminang sebagai laki-laki asing (bukan mahrom).

Karena khithbah ini bukanlah aqad nikah, maka statusnya masih sebagai orang asing (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat. Hal ini perlu ditekankan, untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan Islam, disamping itu kemungkinan batalnya khithbah bisa saja terjadi.

3. Dianjurkan menemui dan memberi hadiah.

Pertemuan yang sopan bagi laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim diantara mereka. Selain itu juga pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang itu akan menyemaikan benih-benih cinta diantara mereka. Sebagaimana Rasulullah saw  bersabda,

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, niscaya kamu akan saling mencintai.” (HR. Abu Hurayrah).

Proses meminang (khitbah) terkadang calon mempelai pria mengajukan lamaran kepada keluarga calon mempelai wanita, tetapi ini bukanlah satu-satunya cara, melainkan salah satu cara yang disyariatkan. Dalam melakukan khitbah juga bisa dilakukan dengan beberapa cara yang ada didalam sunnah yaitu  :

  1. Lamaran melalui keluarga pihak wanita.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW melamar Hafshah kepada umar, yang terdapat didalam hadis riwayat Bukhari,

“Nabi saw meminang Hafshah kepadaku, lalu aku nikahkan beliau.” (HR. Bukhari).

  1. Meminang dengan berbicara langsung kepada si wanita.

Hal tersebut sebagaimana peristiwa Rasulullah saw mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepada Ummu Salamah untuk melamarnya buat Rasulullah saw.

                   3. Orang tua si wanita atau kerabatnya menawarkan kepada orang-orang yang mereka ridhoi akhlak dan agamanya.

Hal ini oleh al-Bukhari diistilahkan dengan, “penawaran seseorang akan putrinya atau saudara perempuannya kepada ahli kebaikan.”

  1. Pihak laki-laki melamar wanita melalui pemuka masyarakat.

Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. Lalu seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri seraya berkata, ”Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berminat kepadanya, maka kawinilah aku dengannya. Maka Rasulullah saw bersabda,

”Pergilah, sesungguhnya aku telah mengawinkanmu dengannya, dengan ayat Al-Qur’an yang engkau hafal (dan engkauajarkan kepadanya sebagai maskawin).” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Pemuka masyarakat meminang untuk sebagian sahabatnya.

Sebagaimana peristiwa Fatimah binti Qais saat menjanda dan dilamar oleh Abdur Rahman bin Auf dalam rombongan sahabat Rasulullah.

  1. Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh.
  2. Mengemukakan sindiran untuk meminang pada masa iddah (yakni oddah kematian suami dan iddah talak bain).

Setelah menyelesaikan khithbah, tahap selanjutnya adalah penentuan aqad nikah. Dalam surat An-Nisa’ ayat 21 : “…Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat).”

Melihat tata cara diatas, jarang kita menjumpai hal-hal yang semisal seperti itu, masih ada dan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang ada. Hal tersebut dapat kita saksikan yaitu menandai khitbah dengan bertukar cincin. Didalam sunnah tidak diajarkan hal yang seperti itu. Kebudayaan tersebut dianggap lumrah dalam masyarakat, tetapi didalam islam tidak mengenal kebudayaan tersebut. Kebudayaan ini merupakan suatu warisan dari bangsa romawi dan dilakukan digereja.

Selain dari itu juga terkadang sering terjadi bahwa beranggapan setelah peminangan beranggapan sudah boleh seperti selayaknya suami istri walau tidak melewati batas yaitu berdua-duaan, kumpul dalam satu kamar dan sebagainya.  Hal inilah yang harus kita hilangkan dan kembali kepada apa yang telah diajarkan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Walimahtul ’Ursy

  1. Pengertian Walimahtul ’Ursy

 Walimah adalah berkumpul dan ‘urs adalah pernikahan, jadi walimatul ‘urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah. Jadi walimatul ’ursy adalah pengumuman atau resepsi atau pesta pernikahan yang diselenggarakan ketika akad nikah sudah selesai dilaksanakan. Dan walimatul ‘ursy ini sangat dianjurkan.

Islam melarang umatnya untuk mengadakan akad nikah secara diam-diam, terutama setelah dukhul (masuk) pengantin, seperti yang diperintahkan Nabi kepada Abdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang dibawakan Buraidah Ibnul Khashif, katanya : “Ketika Ali (Ali Bin Abi Thalib) meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah SAW bersabda: “Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa’ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:”Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian”. Dalam riwayat lain:”Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum.” (Riwayat Ahmad dan Thabrani).
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum walimatul ‘urs adalah sunnah, walaupun ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mewajibkannya, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf : Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.

Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu penyelenggaraan walimah tersebut. Ada yang berpendapat diselenggarakan pada waktu aqad nikah (bersamaan), dan ada juga pendapat setelah melakukan hubungan biologis.

2.   Adab dan Tata Cara dalam Walimahtul ‘Ursy

Berikut ini adalah adab dan tata cara dalam walimatul ‘Ursy

1.     Bagi pengantin (wanita) dan tamu undangannya tidak diperkenankan untuk tabaruj. Memamerkan perhiasan dan berdandan berlebihan. Cukup sekedarnya saja yang penting rapi dan bersih. Dan harus tetap menutup aurat.

2.     Tidak adanya ikhtilat (campur baur) antara ikhwan dan akhwat. Hendaknya tempat untuk tamu undangan dipisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dimaksudkan agar pandangan terpelihara, mengingat ketika menghadiri pesta semacam ini biasanya tamu undangan berdandannya beda dan tak jarang pula yang melebihi pengantinnya.

3.     Disunahkan untuk mengundang orang miskin & anak yatim  bukan hanya orang kaya saja yang diundang.

4.     Tidak berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta juga makanan, sehingga banyak yang mubazir.

5.     Boleh mengadakan hiburan berupa tabuh2an dari rebana dan yang tidak merusak akidah umat Islam

Sedang adab bagi tamu undangan adalah :

  1. Menghadiri undangan walimah apabila dia diundang. Rasul bersabda: ”Apabila kalian diundang pada acara walimah, maka datangilah” (HR Bukhari Muslim). Namun jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk hadir (misal yang mengundang berlainan propinsi yang untuk kesana butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit, atau kita sedang sakit), maka ucapan dan doa melalui telepon dan sms atau media lain diperkenankan.
  2. Berpakaian rapi dan sopan serta tetap menutup aurat bagi wanita dan tidak berlebih-lebihan dalam berhias.
  3. Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi mereka yang tidak diundang diperbolehkan meminta ikut kepada yang diundang tersebut, selama diperkirakan bahwa tuan rumah akan mengijinkannya.
  4. Meninggalkan acara walimah sesegera mungkin jika terdapat kemaksiatan disana.
  5. Mendoakan kepada kedua mempelai dengan doa ”Barrokallahu laka wabbarroka ’alaika wajama’a baynakumma fii khair” (Semoga Allah Memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya kepadamu, serta semoga Allah menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan). Dan tidak diperbolehkan mengucapkan doa Birrafa’ wal banin”, Ucapan semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak tersebut, dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan hadits: Dari Al-Hasan bahwa Aqil bin Abi Talib kawin dengan seorang wanita dari Jasyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :”Bir rafa’ wal banin”. Aqil bin Abi Talib mencegah, katanya:”Jangan mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya”. Para tamu bertanya: “Lalu,apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan”. Demikian ucapan yang diperintahkan Rasul (H.R An-Nasai,Ibnu Majah, dll).

Jika kita melihat gaya hidup manusia zaman sekarang tentunya tidak akan pernah hilang mengenai kemewahan. Watak manusia yang ingin pamer dan berfoya-foya tentunya harus di rem dengan syari’at, karena Alloh tidak menyukai hal yang berlebih-lebihan. Walimahtul ‘ursy yang menampakkan berlebihan sering tampak, lebih-lebih yang diundang hanya orang elit, tanpa mengundang anak yatim dan fakir miskin.

Hal yang sering kita jumpai dimasyarakat juga menganai kebiasaan di masyarakat kita yang dalam perayaan walimah mencampuradukkan tempat bagi ikhwan dan akhwatnya, padahal ini bertentangan dengan ajaran islam yang mensyari’atkan menundukkan pandangan dan berusaha tidak berkhalwat dengan lawan jenisnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman.1989.Fiqh Islam.Sinar Baru:Bandung

Syuqqah, Abu , dan Abdul Halim.1998.Kebebasan Wanita.Gema Insani Press:Jakarta

Pujian dan Sanjungan adalah Musibah

Sahabat, seringkali kita menjumpai sebuah sanjungan ataupun pujian orang untuk kita, apa yang kita rasakan?? Merasa banggakah? Apa sahabat tau bahawasanya itu semua sebuah musibah bagi kita, ya.. apa lagi sanjungan dan pujian itu dilontarkan dihadapan kita langsung. Makruhnya memuji di muka orang yang dipuji jikalau dikhawatirkan timbulnya kerusakan padanya seperti menimbulkan rasa bangga pada diri sendiri dan sebagainya, tetapi Jawaz (yakni boleh) bagi seseorang yang aman hatinya dari perasaan yang sedemikian itu jikalau menerima pujian pada dirinya.

Selengkapnya