Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni sebegai berikut:
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu ke-mampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pe-dagogik adalah “kemampuan me-ngelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kom-petensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pem-belajaran.”
- Kompetensi Profesional
Kemampuan profesioanal yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “ke-mampuan penguasaan materi pe-lajaran secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan pe-nyesuaian tugas-tugas keguruan.
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan mem-berikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ ucapan/ perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.