STANDAR KOMPETENSI GURU

Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni sebegai berikut:

  1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu ke-mampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pe-dagogik adalah “kemampuan me-ngelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kom-petensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pem-belajaran.”

  1. Kompetensi Profesional

Kemampuan profesioanal yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “ke-mampuan penguasaan materi pe-lajaran secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan pe-nyesuaian tugas-tugas keguruan.

  1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan mem-berikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ ucapan/ perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.

  1. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.