ADAB-ADAB DI HARI ‘IEDUL ADHA 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita adab-adab di hari raya, baik terkait dengan shalat ‘ied maupun lainnya.

➡ 1. Disunnahkan mandi Sebelum Berangkat Shalat dengan tata cara seperti mandi junub.

➡ 2. Memperbanyak takbir.

Takbir hari raya Idul Adha ada dua bentuk, yaitu muthlaq dan muqoyyad, adapun takbir Idul Fitri hanya muthlaq saja.

🔘 Muthlaq artinya umum tanpa terkait waktu, hendaklah memperbanyak takbir kapan dan di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang terlarang melafazkan dzikir, yaitu di WC dan yang semisalnya. Takbir muthlaq Idul Adha dimulai sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyr.

🔘 Muqoyyad artinya terkait dengan sholat lima waktu, yaitu bertakbir setiap selesai sholat lima waktu, dimulai sejak ba’da Shubuh hari Arafah sampai ba’da Ashar di akhir hari Tasyriq. 

🔘 Disunnahkan mengeraskan takbir bagi laki-laki dan dipelankan bagi wanita, dan disunnahkan bertakbir di perjalanan ketika menuj sholat ‘Ied.

Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya:

📎 Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu :

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ. 

Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiallahu ‘anhuma.

📎 Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu :

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلله ِالْحَمْدُ.

📎 Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

📎 Dari Salman Radhiyallahu anhu :

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً

➡ 3. Memakai pakaian terbaik dan minyak wangi. Untuk wanita dilarang memakai wewangian dan hanya boleh dipakai untuk suaminya.

➡ 4. Pada hari raya Idul Adha disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan sholat.

➡ 5. Pergi menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat Ied. Lebih utama melaksanakan sholat Ied di tanah lapang ketimbang di masjid. Karena Rasulullah tidak pernah melaksnakan sholat Ied di dalam masjid kecuali saat hujan. Dibolehkan untuk melakukannya di masjid bila tidak menemukan tanah lapang.

➡ 6. Bagi kaum wanita untuk keluar menuju sholat dan khutbah Ied dengan tanpa tabarruj (menampakan kecantikan) dan tampa mengenakan wewangian. Wanita Haidh tetap pergi kelapangan untuk mendengarkan khutbah. namun ditempatkan terpisah.

➡ 7. Dianjurkan juga bagi anak-anak untuk ikut keluar menuju tempat sholat dan khutbah ‘Ied.

➡  8. Melaksanakan Sholat Ied.

➡ 9. Mendengarkan khutbah

➡ 10. Mengambil Jalan Lain Ketika Berangkat dan pulang. Diantara hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar Islam di hari raya.

➡ 11. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat.

➡ 12. Tidak disunnahkan sholat sunnah apa pun sebelum dan sesudah sholat ‘Ied, kecuali apabila sholat ‘Ied dilaksanakan di masjid maka disunnahkan sholat tahiyyatul masjid apabila sholat ‘Ied belum dimulai.

➡ 13. Bagi yang tertinggal shalat ‘Id bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat.

➡ 14. Menyembelih hewan kurban setelah selesai mengerjakan sholat ‘Ied.

➡ 15. Seseorang yang telah menyembelih kurbannya boleh memotong kuku dan rambutnya,baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

➡ 16. Mengucapkan selamat hari raya.

“taqabbalallahu minna wa minka” / “taqabbalallahu minna wa minkum”.

Menjawab ucapan selamat idul Adha dengan ucapan yang sama :

“taqabbalallahu minna wa minka” / “taqabbalallahu minna wa minkum”.

➡ 17. Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta atau permainan yang halal/mubah di hari raya dan diizinkan bagi anak kecil perempuan yang belum baligh untuk menyanyi dengan menggunakan satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syari’at, yaitu rebana.

➡ 18. Hindari ikhtilat (bercampur baur) atau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena hal tersebut termasuk hal yang diharamkan secara syar’i berdasarkan sabdanya :

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَه
ُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

📋( HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487  dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226 )

Photo of author

Thoha Firdaus

Seorang yang suka mengajar, nulis di blog, buat video youtube, mencari hal yang baru.

Facebook Twitter Instagram Youtube

PENTING: Bantu kami memblokir iklan yang berbau sensitif dan pornografi dengan mengirimkan screenshot ke email: mail[et]thoha.id.

Tinggalkan komentar