Memakai kosmetik(krim prmutih) diperbolehkan jika memenuhi :
1. Dipakai khusus pada kelompok wanita atau untuk menyenangkan suaminya. Apabila dipakai di luar rumah, melewati pasar-pasar, atau jalan-jalan yang terdapat kerumunan kaum laki-laki, maka memakai kosmetika itu diharamkan.
Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Sabdanya pula,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana pun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina.” (Hr. Abu Daud: 4173, Tirmidzi: 2786, dan lain-lain; lihat: Takhrij Misykah: 65; hadits hasan)
2. Tidak menyerupai orang kafir
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”(Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
3.Tidak menyebabkan terhalangnya air wudlu ke kulit.
4. Hendaknya penggunanya tidak mendorong sifat membual, kesombongan dan angkuh,
sebagaimana firman Allāh
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman : 18)
5.Tidak mengandung pemborosan dan menyia-yiakan harta
Allah berfirman di dalam surat Al-‘Isrā’:27 yang artinya “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”
6.Tidak membahayakan pemakainya, karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya. (Kosmetik tersebut tidak mengandung bahan yg berbahaya untuk kesehatan seperti merkuri atau hidroquinon)
Seperti fatwa syaikh Ibnu Baz :
>>Bila itu bisa mempercantik dan tidak membahayakan wajah dan tidak menimbulkan keburukan lainnya, maka tidak apa-apa
>>tapi bila menyebabkan sesuatu yang buruk, misal meninggalkan noda hitam atau menimbulkan bahaya lainnya (jerawat, alergi, dll) maka tidak boleh digunakan demi memghindari bahaya.
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com, fikih wanita menjawab 1001 problema wanita, majalah elfata edisi 10 vol. 13)
Jika ingin lebih hati-hati hindari saja agar tidak mengganggu kesehatan.
Wallahu a’lam..