بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Di dalam Syari’at Agama Islam, dilarang (diharamkan) jual-beli bahan atau makanan haram. Islam konsisten. Itulah sebabnya mengapa ketika bangkai, daging babi, daging anjing, & khamr (termasuk narkoba) diharamkan, maka diharamkan pula menjual-belikannya.
Para Ulama sepakat bahwa yg diharamkan tidak hanya dagingnya saja, namun seluruh bagian dari tubuh babi diharamkan, termasuk: lemaknya, tulangnya, organ dalamnya, dll.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”
Pengharaman bagian2 tubuh babi adalah berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).
Maka yg diharamkan tidak hanya makan dagingnya, namun juga tidak boleh berternak dan jual-beli daging maupun hewan hidupnya.
Rujukannya sangat jelas:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).
________
Hikmah pengharaman penjualan daging babi:
Salah satu hikmah pengharaman beternak dan jual-beli daging babi adalah sbb.:
Tujuan orang beternak babi adalah untuk dijual. Tidak pernah ada orang beternak babi tujuannya hanya iseng2 atau hobby. Setelah besar terus dibunuh dan dikubur. Tidak pernah ada itu!
Nah, gara2 ada yg beternak babi, maka pedagang babi mudah memperoleh babi.
Nah, ketika babi tersedia, maka daging babi berlimpah. Maka karena daging babi murah, orang mudah tergoda untuk berbuat kejahatan, terutama mengoplos daging yg lebih mahal (misalnya, daging SAPI), dengan daging babi.
Maka tepatlah kiranya fatwa para ulama, bahwa pengharamannya tidak hanya berkaitan dengan memakan dagingnya, namun juga beternak dan jual-beli babinya.
______
Allaahu a’lam bish-showwab.
Nanung Danar Dono, Ph.D.
Halal Centre Fak. Peternakan UGM
Sumber telegram: Halal Class